ANALISIS EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH PADA DINAS PENDAPATAN PENGOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KOTA TANJUNGPINANG
DOI:
https://doi.org/10.52624/cash.v1i01.207Kata Kunci:
Sistem Akuntansi Laporan Aliran Kas, Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi AnggaranAbstrak
Sistem Keuangan Daerah merupakan sistem yang harus dijalankan dan diterapkan oleh setiap pemerintahan daerah khususnya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuanganya sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada PP No.105 Tahun 2000. Pengujian yang dlakukan untuk menganalisis efektivitas sistem akuntansi yang digunakan, menggunakan alat instrument yaitu; kuesioner, dimana daftar pertanyaan dibagi kedalam 5 (lima) aspek yaitu :Hardware, Software, Procedure, Information dan Brainware.
Unduhan
Referensi
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Artikel yang diterbitkan dalam Economic, Accounting Scientific Journal (CASH) dilisensikan di bawah ketentuan Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License (CC BY-NC 4.0), kecuali dinyatakan lain.
Berdasarkan lisensi ini, pembaca diperbolehkan untuk:
-
Menyalin dan mendistribusikan ulang artikel dalam media atau format apa pun
-
Mengadaptasi, mengubah, dan mengembangkan karya untuk tujuan non-komersial
Dengan ketentuan bahwa:
-
Pencantuman atribusi yang sesuai wajib diberikan kepada penulis dan sumber publikasi asli
-
Penggunaan karya tidak diperkenankan untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari penerbit
-
Setiap perubahan atau adaptasi harus dijelaskan secara jelas
Penulis tetap memegang hak moral atas karyanya dan bertanggung jawab atas isi artikel yang dipublikasikan. Penerbit tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan konten oleh pihak ketiga yang melanggar ketentuan lisensi ini.
Lisensi ini bertujuan untuk mendukung akses terbuka, diseminasi pengetahuan, dan pemanfaatan ilmiah di bidang ekonomi, akuntansi, dan disiplin terkait, dengan tetap melindungi kepentingan penulis dan penerbit.


