DAMPAK COVID-19 PADA PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK 8)

  • Zerry Sufanda Universitas Awal Bros
  • Zurman Zurman Universitas Awal Bros
  • Desti Monika Uli Universitas Awal Bros
  • Daniel Jaya Jagad Universitas Awal Bros

Abstract

 Pada PSAK 8 peristiwa setelah periode pelaporan, dalam hal ini pihak perusahaan bisa melakukan penyesuaian atau dikenal dengan, adjusting events yaitu kejadian sebagai adanya keadaan pada periode akhir terhadap pelaporan, non-adjusting events atau dikenal dengar peristiwa. non penyesuaian yaitu menelaan kejadiaan setelah periode pelaporan. Kasus pertama COVID-19 di Indonesia pertama kali dijumpai pada 2 Maret 2020, Sehingga pada kasus ini tidak bisa digunakan untuk laporan keuangan perusahaan periode 31 Desember 2019, namun hal ini memungkinkan pada pelaporan Q1. Maka dari itu, laporan keuangan pada 31 Desember 2019 , pihak perusahaan tidak dapat melakukan laporan penyesuaian terhadap Pandemi. Tetapi Pihak perusahaan dapat menimbang kembali data yang relevan seta reliable dari keadaan yang ada diperusahaan. Jadi ketika force major terjadi dan berlangsung disuatu negara atau wilayah maka memiliki dampak terhadap kegiatan keuangan entitas. Para penggerak bisnis sebaiknya dapat menggambar strategi atau cara agar perusahaan tetap mengudara. Kalangan pengusaha tentu saja harus tahu tentang bagaimana kondisi kuangan perusahaan dan bagaimana pelaporan keuangan tersebut. Tentu saja hal ini diperlukan kebijakan dalam menyesuaikan standar pelaporan akuntansi keuangan yang berlaku.

Published
2023-07-16
How to Cite
Sufanda, Z., Zurman, Z., Uli, D., & Jagad, D. (2023). DAMPAK COVID-19 PADA PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK 8). MANAJERIAL DAN BISNIS TANJUNGPINANG, 6(1), 57-68. https://doi.org/10.52624/manajerial.v6i1.2381